Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 37 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1997 tentang PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL KETUA, ATAU ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK KARENA HAK-HAKNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan tentang tunjangan dan lain-lain bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota yang dibebastugaskan sebagai Anggota Sidang, yang dibebastugaskan dari jabatan, yang diberhentikan dengan hormat, atau yang diberhentikan tidak dengan hormat ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction