Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 37 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1997 tentang PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL KETUA, ATAU ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK KARENA HAK-HAKNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota yang dibebantugaskan dari jabatan dapat dikembalikan ke jabatan semula apabila: a. tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam hal yang bersangkutan dibebantugaskan dari jabatan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. tidak terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam hal yang bersangkutan dibebastugaskan dari jabatan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a.
Your Correction