Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 37 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1997 tentang PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL KETUA, ATAU ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK KARENA HAK-HAKNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota yang dibebantugaskan dari jabatan atau yang dibebantugaskan sebagai Anggota Sidang sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) diberi kesempatan secukupnya untuk melakukan pembelaan diri di hadapan Majelis Kehormatan. (2) Sebelum diusulkan untuk diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota diberi kesempatan secukupnya untuk melakukan pembelaan diri di hadapan Majelis Kehormatan. (3) Sebelum diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, dan huruf c, huruf d, dan huruf e, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota diberi kesempatan secukupnya untuk melakukan pembelaan diri secukupnya dihadapan Majelis Kehormatan. (4) Kesempatan untuk melakukan pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak diberikan dalam hak Ketua, Wakil Ketua dan Anggota yang bersangkutan telah menggunakan kesempatan pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Your Correction