Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 37 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1997 tentang PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL KETUA, ATAU ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK KARENA HAK-HAKNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan apabila Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota tersebut dipidana penjara sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Your Correction