Correct Article 7
PP Nomor 37 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1997 tentang PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL KETUA, ATAU ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK KARENA HAK-HAKNYA
Current Text
(1) Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. mengabaikan kewajiban dalam menjalankan tugas;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
e. melanggar larangan perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
(2) Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PRESIDEN atas usul Menteri.
Your Correction
