Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 37 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1997 tentang PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL KETUA, ATAU ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK KARENA HAK-HAKNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dapat dibebantugaskan sebagai Anggota Sidang dalam hal terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota diusulkan untuk diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena ternyata lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas.
Your Correction