Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 37 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1997 tentang PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL KETUA, ATAU ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK KARENA HAK-HAKNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dapat dibebastugaskan dari jabatannya dalam hal: a. dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana tanpa ditahan, karena tindak pidana yang diancam dengan hukum penjara kurang dari lima tahun; atau b. diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya.
Your Correction