Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 37 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1997 tentang PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL KETUA, ATAU ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK KARENA HAK-HAKNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dibebastugaskan dari jabatannya dalam hal terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dimaksud dikeluarkan perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan.
Your Correction