Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 37 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1997 tentang PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL KETUA, ATAU ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK KARENA HAK-HAKNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA; 2. Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota adalah Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 3. Majelis Kehormatan adalah Majelis Kehormatan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 4. Anggota Sidang adalah Anggota Tunggal atau Anggota termasuk Ketua Sidang dalam suatu Majelis pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Your Correction