Article 1
1. Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1995/1996 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1995/1996 dan masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek sebesar Rp 34.087.352.550,00 (tiga puluh empat miliar delapan puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah) dipindahkan ke tahun Anggaran 1996/1997.
2. Perincian...
2. Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam lampiran A (menurut Sektor/Sub Sektor) dan lampiran B (menurut Departemen/Lembaga dan Proyek) PERATURAN PEMERINTAH ini.
3. Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1996.