Article 1
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang Industri pupuk di Daerah Istimewa Aceh, selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO.
(2) PERSERO tersebut pada ayat (1) didirikan secara bersama antara Negara Republik Indonesai dengan PERSERO PT. Pupuk Sriwijaya dengan perbandingan modal sahamnya akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.