Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan Pegawai Yayasan Televisi Republik INDONESIA adalah mereka yang pada tanggal 31 Maret 1980 telah diangkat dan berkedudukan sebagai calon/pegawai Yayasan Televisi Republik INDONESIA.
PP Nomor 37 Tahun 1980
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.