Article 1
(1).
Dengan nama Perusahaan Umum Perkebunan Kapas INDONESIA disingkat PERUM Perkebunan Kapas INDONESIA terhitung mulai tanggal 1 Januari 1973 didirikan suatu Perusahaan Umum sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969 jo Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960.
(2).
Proyek Kapas Nusatenggara sebagaimana yang dimaksudkan dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 176/Kpts/OP/8/1968 tertanggal 22 Agustus 1968 dan Kebun Kapas Asambagus bekas kesatuan usaha dari Perusahaan Negara Perkebunan XXVI termaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1968 jo PERATURAN PEMERINTAH Nomor 64 Tahun 1971 dilebur kedalam dan dijadikan unit produksi dari PERUM Perkebunan Kapas INDONESIA.
(3). Semua …
(3).
Semua kekayaan Negara yang tertanam dalam kesatuan produksi tersebut pada ayat (2) Pasal ini sampai dengan tanggal 31 Desember 1972 dinyatakan sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan dan ditetapkan sebagai modal dari PERUM Perkebunan Kapas INDONESIA, yang nilainya akan ditentukan secara bersama oleh Menteri Keuangan dengan Menteri Pertanian.
(4).
Segala hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (2) Pasal ini diatur oleh Menteri Pertanian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.