Article 1
Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH No. 18 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 32) tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Penghapusan Tanah-tanah Partikelir diubah hingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
(2) Surat keputusan Menteri Pertanian/Agraria tersebut pada ayat (1) pasal ini diumumkan melalui surat kabar yang terbit atau beredar dalam daerah tempat letak tanah yang bersangkutan dan disampaikan kepada pemiliknya dengan perantaraan Kepala Agraria Daerah atau penjabat lain yang ditunjuk diidalam surat keputusan itu. Turunannya disampaikan kepada Kepala Kantor Pendaftaran Tanah yang bersangkutan.
(3) Keberatan terhadap penegasan termaksud pada ayat (1) pasal ini dapat dikemukakan kepada Menteri Pertanian/ Agraria oleh pemiliknya didalam waktu satu bulan sesudah Surat keputusan yang bersangkutan diserahkan kepadanya atau oleh fihak lain yang berkepentingan didalam waktu satu bulan sesudah tanggal dimuatnya Surat keputusan tersebut didalam Surat kabar, sebagai yang ditentukan pada ayat (2) diatas.
Pasal II.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Maret 1962.
Agar …
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 1963.
Pj. PRESIDEN Republik INDONESIA.
ttd DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 1963.
Sekretaris Negara, ttd A.W. SURJOADININGRAT (S.H.).
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NOMOR 60