Article 1
Pemungutan termaksud dalam pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Staatsblad 1937 No. 604), untuk tahun 1960, yakni terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 1960, ditetapkan sebesar Rp. 0,15 (limabelas sen) untuk tiap-tiap satu kilogram atau pecahan dari satu kilogram krosok, yang dikeluarkan dari wilayah INDONESIA.
Pasal 2.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai pada tanggal 1 Januari 1960.
Agar …
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 1960.
Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA, DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 1960.
Ajun Sekretaris Negara, SANTOSO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 NOMOR 121;