Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU TAHUN 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila Perusahaan industri padat karya tertentu tidak melunasi Iuran JKK dalam batas waktu pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1OA, maka Perusahaan industri padat karya tertentu tetap membayar Iuran JKK sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat tanggal 30 Juni 2026. (21 Ketentuan keterlambatan pembayaran Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan ketentuan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (3) Apabila pembayaran Iuran JKK melewati ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Perusahaan industri padat karya tertentu membayar Iuran JKK dan denda program JKK sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Your Correction