Correct Article I
PP Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU TAHUN 2025
Current Text
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bag Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2O25 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun2O25 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 7094) diubah sebagai berikut:
Penjelasan Pasal 7 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
5 MENETAPKAN I
2. Di antara . . .
EUK INDONESIA Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1OA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1OA Penyesuaian Iuran JKK dan rekomposisi Iuran JKK untuk program JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan perpanjangan sampai dengan Iuran JKK bulan Januari 2026.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
