Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: 1. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2Ol4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol4 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5506); 2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 2Ol4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol4 Nomor lO7, Tambahan l,embaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5538); dan 3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 2Ol4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup ([embaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 124, Tambahan l,embaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5540), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction