Correct Article 5
PP Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (l) huruf h berupa tiket masuk pengunjung di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam dibedakan berdasarkan kelas.
(21 Ketentuan mengenai pembagian kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Your Correction
