Correct Article 1
PP Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Current Text
(l) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meliputi penerimaan dari:
a. iuran perizinan;
b. pemanfaatan hutan;
c. penggunaan kawasan hutan;
d. pelepasan kawasan hutan;
e. pungutan hasil usaha;
f. pungutan terhadap risiko kerusakan lingkungan;
g.pelatihan...
g. pelatihan;
h. pelayanan jasa;
i. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
j. ganti rugi tegakan;
k. ganti kerugian lingkungan hidup;
l. denda administratif di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan
m. denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah.
l2l Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf I memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
