Correct Article 21
PP Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN,DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
Current Text
Peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan paling lambat pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku.
Pasal22 Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 63O2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
