Correct Article 20
PP Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN,DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, Eksportir yang sedang dalam proses pengawasan oleh Bank INDONESIA dan/atau Otoritas Jasa Keuangan atas pemenuhan kewajibannya berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2O19 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya.
Your Correction
