Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN,DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPE yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan mengikuti ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor I Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam. (2) Kewajiban . . . -L2- l2l Kewajiban Eksportir untuk menempatkan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berlaku untuk DHE SDA yang dimasukkan dalam Rekening Khusus DHE SDA setelah PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, baik PPE yang memiliki tanggal sebelum maupun setelah PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku.
Your Correction