Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN,DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal nilai Ekspor pada PPE kurang dari USD25O.O00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya, Eksportir dapat secara sukarela menempatkan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA. (21 Ketentuan mengenai Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction