Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN,DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Bank INDONESIA dan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Eksportir yang: a. tidak memasukkan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayatl2l ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); b. tidak melakukan penempatan DHE SDA paling sedikit sebesar 3Oo/o (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dengan jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayatl2l:' dan/atau c. tidak membuat atau memindahkan escroru account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayar (21, dikenai sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor. (21 Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. BABVI ...
Your Correction