Correct Article 8
PP Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN,DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
Current Text
(1) Penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan pada:
a. Rekening Khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang sama;
b. instrumenperbankan;
c. instrumen keuangan yang diterbitkan oleh kmbaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA; dan/atau
d. instrumen yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA.
(21 Ketenhran mengenai penempatan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA dan instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh otoritas sektor terkait.
Your Correction
