Correct Article 5
PP Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN,DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
Current Text
(1) Eksportir wajib memasukkan Devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan INDONESIA.
(21 DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari hasil barang Ekspor pada sektor:
a. pertambangan;
b. perkebunan;
c. kehutanan; dan
d. perikanan.
(3) Jenis . . .
REPUBL|K TNDONESTA
(3) Jenis barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara berdasarkan masukan dan/atau hasil rapat koordinasi kementerian/ lembaga terkait.
Your Correction
