Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN,DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Eksportir wajib memasukkan Devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan INDONESIA. (21 DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari hasil barang Ekspor pada sektor: a. pertambangan; b. perkebunan; c. kehutanan; dan d. perikanan. (3) Jenis . . . REPUBL|K TNDONESTA (3) Jenis barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara berdasarkan masukan dan/atau hasil rapat koordinasi kementerian/ lembaga terkait.
Your Correction