Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 36 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut: a. berkewarganegaraan INDONESIA; b. beriman dan bertakwa kepada T\:han Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani; d. mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan UNNES; e. mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan/atau akademik; f. mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun UNNES, serta meningkatkan hubungan sinergis antara UNNES dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat; g.tidak... UBLIK INDONES g. tidak beraJiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri; h. tidak memiliki konflik kepentingan; i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan j. tidak sedang menjadi anggota MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri. Pasal 3 1 (1) Anggota MWA berjumLah 17 (tujuh belas) orang terdiri atas: a. Menteri; b. Rektor; c. ketua SAU; d. 4 (empat) orang wakil dari masyarakat. e. 1 (satu) orang wakil dari alumni; f. 5 (lima) orang wakil dari SAU; C. 2 (dua) orang wakil dari Dosen; h. 1 (satu) orang wakil dari Tenaga Kependidikan; dan i. 1 (satu) orang wakil dari Mahasiswa. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menunjuk pejabat Kementerian mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA. (3) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari SAU. (4) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa. (5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diangkat untuk masa jabatan selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diangkat kembali. (6) Keanggotaan . . . (6) Keanggotaan MWA berakhir apabila: a. berakhir masa jabatan; b. meninggal dunia; c. mengundurkan diri; d. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan; e. diangkat dalam jabatan pimpinan UNNES atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA; atau f. dipidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (71 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Your Correction