Correct Article 30
PP Nomor 36 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang
Current Text
Persyaratan untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
a. berkewarganegaraan INDONESIA;
b. beriman dan bertakwa kepada T\:han Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan UNNES;
e. mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan/atau akademik;
f. mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun UNNES, serta meningkatkan hubungan sinergis antara UNNES dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat;
g.tidak...
UBLIK INDONES
g. tidak beraJiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri;
h. tidak memiliki konflik kepentingan;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
dan
j. tidak sedang menjadi anggota MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri.
Pasal 3 1
(1) Anggota MWA berjumLah 17 (tujuh belas) orang terdiri atas:
a. Menteri;
b. Rektor;
c. ketua SAU;
d. 4 (empat) orang wakil dari masyarakat.
e. 1 (satu) orang wakil dari alumni;
f. 5 (lima) orang wakil dari SAU;
C. 2 (dua) orang wakil dari Dosen;
h. 1 (satu) orang wakil dari Tenaga Kependidikan;
dan
i. 1 (satu) orang wakil dari Mahasiswa.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menunjuk pejabat Kementerian mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(3) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari SAU.
(4) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.
(5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diangkat untuk masa jabatan selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diangkat kembali.
(6) Keanggotaan . . .
(6) Keanggotaan MWA berakhir apabila:
a. berakhir masa jabatan;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri;
d. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
e. diangkat dalam jabatan pimpinan UNNES atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA;
atau
f. dipidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(71 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Your Correction
