Correct Article 82
PP Nomor 36 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. Upah minimum provinsi dan/atau Upah minimum kabupaten/kota Tahun 2021 yang telah ditetapkan oleh gubernur pada Tahun 2020 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan Desember 2021;
b. Upah minimum sektoral yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku sampai dengan:
1. surat keputusan mengenai penetapan Upah minimum sektoral berakhir; atau
2. Upah minimum provinsi dan/atau Upah minimum kabupaten/kota di daerah tersebut ditetapkan lebih tinggi dari Upah minimum sektoral;
c. Upah minimum sektoral provinsi dan/atau Upah minimum sektoral kabupaten/kota yang ditetapkan setelah tanggal 2 November 2020 wajib dicabut oleh gubernur selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak ditetapkan; dan
d. gubernur tidak boleh lagi MENETAPKAN Upah minimum sektoral.
Your Correction
