Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PP Nomor 36 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keanggotaan dewan pengupahan terdiri atas unsur pemerintah, organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akademisi, dan pakar. (2) Keanggotaan dewan pengupahan dari unsur pemerintah bersifat melekat pada jabatan (ex officio). (3) Keanggotaan dewan pengupahan dari unsur pemerintah, organisasi Pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan komposisi perbandingan 2:1:1 (dua banding satu banding satu). (4) Keanggotaan dewan pengupahan dari unsur akademisi dan pakar jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan. (5) Susunan keanggotaan dewan pengupahan terdiri atas: a. ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur pemerintah di bidang ketenagakerjaan; b. wakil ketua: 1. sebanyak 2 (dua) orang merangkap sebagai anggota masing-masing dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan organisasi Pengusaha, untuk dewan pengupahan nasional. 2. sebanyak 1 (satu) orang merangkap sebagai anggota dari unsur akademisi, untuk dewan pengupahan provinsi dan dewan pengupahan kabupaten/kota. c. sekretaris, merangkap sebagai anggota dari unsur pemerintah yang mewakili kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (6) Keseluruhan anggota dewan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal. Pasal 73 (1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas rutin dewan pengupahan nasional, dewan pengupahan provinsi, dan dewan pengupahan kabupaten/kota dibantu oleh sekretariat. (2) Sekretariat dewan pengupahan nasional dibentuk oleh Menteri. (3) Sekretariat dewan pengupahan provinsi dibentuk oleh gubernur. (4) Sekretariat dewan pengupahan kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/wali kota.
Your Correction