Correct Article 70
PP Nomor 36 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN
Current Text
(1) Dewan pengupahan nasional dibentuk oleh PRESIDEN.
(2) Dewan pengupahan provinsi dibentuk oleh gubernur.
(3) Dewan pengupahan kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/wali kota.
Your Correction
