Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PP Nomor 36 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan pengupahan terdiri atas: a. dewan pengupahan nasional; dan b. dewan pengupahan provinsi. (2) Dalam hal diperlukan, dapat dibentuk dewan pengupahan kabupaten/kota.
Your Correction