Correct Article 69
PP Nomor 36 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN
Current Text
(1) Dewan pengupahan terdiri atas:
a. dewan pengupahan nasional; dan
b. dewan pengupahan provinsi.
(2) Dalam hal diperlukan, dapat dibentuk dewan pengupahan kabupaten/kota.
Your Correction
