Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PP Nomor 36 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran Upah harus dilakukan dengan mata uang rupiah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran Upah.
Your Correction