Correct Article 54
PP Nomor 36 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN
Current Text
(1) Pembayaran Upah harus dilakukan dengan mata uang rupiah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran Upah.
Your Correction
