Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 36 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Uang servis pada usaha tertentu dikumpulkan dan dikelola oleh Perusahaan. (2) Uang servis pada usaha tertentu wajib dibagikan kepada Pekerja/Buruh setelah dikurangi biaya cadangan terhadap risiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia. (3) Ketentuan mengenai uang servis pada usaha tertentu diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction