Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 36 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Insentif dapat diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dalam jabatan atau pekerjaan tertentu. (2) Insentif ditetapkan sesuai kebijakan Perusahaan.
Your Correction