Correct Article 8
PP Nomor 36 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN
Current Text
(1) Pendapatan non-Upah berupa tunjangan hari raya keagamaan.
(2) Selain tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha dapat memberikan pendapatan non-Upah berupa:
a. insentif;
b. bonus;
c. uang pengganti fasilitas kerja; dan/atau
d. uang servis pada usaha tertentu.
Your Correction
