Correct Article 6
PP Nomor 36 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN
Current Text
(1) Kebijakan pengupahan ditujukan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dalam bentuk:
a. Upah; dan
b. pendapatan non-Upah.
Your Correction
