Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 36 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Your Correction