Correct Article 19
PP Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Current Text
(1) Pencatatan perjanjian Lisensi dapat dicabut berdasarkan:
a. kesepakatan antara pemberi Lisensi dan penerima Lisensi;
b. putusan pengadilan; atau
c. sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencabutan pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
