Correct Article 18
PP Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Current Text
(1) Perjanjian Lisensi dapat diubah.
(2) Perubahan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama pemberi Lisensi atau penerima Lisensi, atau objek perjanjian Lisensi; atau
b. perubahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Dalam hal perubahan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pemberi Lisensi atau penerima Lisensi mengajukan permohonan baru pencatatan perjanjian Lisensi.
(4) Dalam hal perubahan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, penerima Lisensi memberitahukan perubahan perjanjian Lisensi yang telah dicatatkan dan diumumkan dengan membayar biaya.
(5) Ketentuan mengenai pencatatan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) berlaku pula terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Your Correction
