Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencatatan perjanjian Lisensi berlaku untuk jangka waktu selama perjanjian Lisensi berlaku. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Your Correction