Correct Article 16
PP Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Current Text
(1) Setiap orang dapat mengajukan permohonan petikan pencatatan perjanjian Lisensi.
(2) Permohonan petikan pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan dilengkapi dokumen:
a. fotokopi identitas Pemohon;
b. keterangan mengenai uraian dan nomor pencatatan perjanjian Lisensi yang dimohonkan;
dan
c. bukti pembayaran biaya.
(3) Menteri menerbitkan petikan pencatatan perjanjian Lisensi dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal permohonan lengkap.
Your Correction
