Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri menerbitkan surat pencatatan perjanjian Lisensi dan memberitahukan kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai. (2) Menteri mencatat perjanjian Lisensi dalam: a. daftar umum desain industri; b. daftar umum desain tata letak sirkuit terpadu; c. daftar umum perjanjian Lisensi hak cipta; atau d. daftar umum perjanjian Lisensi hak kekayaan intelektual lainnya. (3) Pencatatan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam: a. berita resmi desain industri; b. berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu; c. berita resmi rahasia dagang; d. berita resmi merek; e. berita resmi paten; atau f. daftar umum perjanjian Lisensi hak cipta. (4) Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dan tidak diumumkan, tidak berakibat hukum kepada pihak ketiga.
Your Correction