Correct Article 15
PP Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Current Text
(1) Menteri menerbitkan surat pencatatan perjanjian Lisensi dan memberitahukan kepada Pemohon dalam
jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai.
(2) Menteri mencatat perjanjian Lisensi dalam:
a. daftar umum desain industri;
b. daftar umum desain tata letak sirkuit terpadu;
c. daftar umum perjanjian Lisensi hak cipta; atau
d. daftar umum perjanjian Lisensi hak kekayaan intelektual lainnya.
(3) Pencatatan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam:
a. berita resmi desain industri;
b. berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu;
c. berita resmi rahasia dagang;
d. berita resmi merek;
e. berita resmi paten; atau
f. daftar umum perjanjian Lisensi hak cipta.
(4) Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dan tidak diumumkan, tidak berakibat hukum kepada pihak ketiga.
Your Correction
