Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemohon menyesuaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah tanggal pengiriman surat pemberitahuan. (2) Apabila penyesuaian dokumen dengan batas jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa permohonan dianggap ditarik kembali dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Your Correction