Correct Article 12
PP Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Current Text
(1) Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan pada saat pengajuan permohonan diterima.
(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum lengkap, permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
Your Correction
