Correct Article 11
PP Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Current Text
(1) Setiap permohonan pencatatan perjanjian Lisensi wajib dilakukan pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).
Your Correction
