Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA kepada Menteri. (2) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media elektronik atau nonelektronik. (3) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerapkan sistem penggunaan data terintegrasi secara elektronik (dalam jaringan). (4) Permohonan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan dokumen paling sedikit: a. salinan perjanjian Lisensi; b. petikan resmi sertifikat paten, sertifikat merek, sertifikat desain industri, sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu, bukti kepemilikan ciptaan atau hak terkait, atau bukti kepemilikan rahasia dagang yang dilisensikan dan masih berlaku; c. surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa; dan d. bukti pembayaran biaya.
Your Correction