Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal pemberi Lisensi dan/atau penerima Lisensi: a. bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik INDONESIA; atau b. warga negara asing, permohonan pencatatan perjanjian Lisensi harus diajukan melalui Kuasa.
Your Correction