Correct Article 2
PP Nomor 36 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2016 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT GARUDA INDONESIA TBK
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp8.401.219.715,00 (delapan miliar empat ratus satu juta dua ratus sembilan belas ribu tujuh ratus lima belas rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan berupa 1 (satu) unit jet engine test cell berkapasitas 100.000 pound thrust yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Daftar Isian Proyek Departemen Perhubungan tahun 1982/1983.
Your Correction
