Article 1
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penjualan seluruh saham yang dimiliki pada PT Kertas Padalarang melalui penjualan saham secara langsung sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan di bidang perseroan terbatas.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.